Kata Kunci : Hak Azasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hukum Positif 1. Pendahuluan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami orang, akan tetapi karena setiap orang melakukan akitivitas yang beraneka ragam dalam kehidupan Dosen Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Negeri Gorontalo. Email:
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbul balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka danya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatau yang niscaya ada. Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
Artikel pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban Warga negara. Hak warga negara merupakan adannya suatu kewenangan yang dimiliki oleh semua wraga negara untuk melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak sebuah warga negara merupakan suatu keistimewaan yang harus dikehendaki, agar para warga di negara ini
GridKids.id - Halo, Kids, kembali lagi bersama GridKids di artikel tentang hak dan kewajiban. Di artikel sebelumnya kamu telah melihat seperti apa hak dan kewajiban seorang warga negara menurut sila-sila dalam pancasila. Nah, kali ini kamu masih akan membahas tema yang sama tentang hak dan kewajiban warga negara. Di kesempatan kali ini kamu
adjar.id - Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban, termasuk kepada kedua orang tua. Hak anak terhadap orang tua ini sudah ada sejak pertama kali dilahirkan ke dunia. Begitu pula dengan kewajiban, setiap anak harus melaksanakan kewajibannya seiring bertumbuh besar. Hak dan kewajiban anak terhadap orang tua harus berjalan dengan seimbang
Menurut Nadziroh dan kawan-kawan dalam jurnal Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan Dasar di Indonesia (2018), Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan menjadi hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia. Dikatakan sebagai hak, karena setiap warga negara berhak untuk mendapat serta menempuh pendidikan.
frsd9f.
artikel hak dan kewajiban warga negara